Kamis, 24 Mei 2012

Definisi, Syarat, Prasyarat, Rukun Haji

A. Arti Definisi / Pengertian Ibadah Haji

Ibadah haji adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat islam yang mampu atau kuasa untuk melaksanakannya baik secara ekonomi, fisik, psikologis, keamanan, perizinan dan lain-lain sebagainya. Pergi haji adalah ibadah yang masuk dalam rukun islam yakni rukun islam ke lima yang dilakukan minimal sekali seumur hidup.

B. Syarat Sah Haji

1. Agama Islam
2. Dewasa / baligh (bukan mumayyis)
3. Tidak gila / waras
4. Bukan budak (merdeka)

C. Persyaratan Muslim yang Wajib Haji

1. Beragama Islam (Bukan orang kafir/murtad)
2. Baligh / dewasa
3. Waras / berakal
4. Merdeka (bukan budak)
5. Mampu melaksanakan ibadah haji

Syarat "Mampu" dalam Ibadah Haji

1. Sehat jasmani dan rohani tidak dalam keadaan tua renta, sakit berat, lumpuh, mengalami sakit parah menular, gila, stress berat, dan lain sebagainya. Sebaiknya haji dilaksanakan ketika masih muda belia, sehat dan gesit sehingga mudah dalam menjalankan ibadah haji dan menjadi haji yang mabrur.
2. Memiliki uang yang cukup untuk ongkos naik haji (onh) pulang pergi serta punya bekal selama menjalankan ibadah haji. Jangan sampai terlunta-lunta di Arab Saudi karena tidak punya uang lagi. Jika punya tanggungan keluarga pun harus tetap diberi nafkah selama berhaji.
3. Keamanan yang cukup selama perjalanan dan melakukan ibadah haji serta keluarga dan harta yang ditinggalkan selama berhaji. Bagi wanita harus didampingi oleh suami atau muhrim laki-laki dewasa yang dapat dipercaya.

D. Rukun Haji
Rukun haji adalah hal-hal yang wajib dilakukan dalam berhaji yang apabila ada yang tidak dilaksanakan, maka dinyatakan gagal haji alias tidak sah, harus mengulang di kesempatan berikutnya.

1. Ihram
2. Wukuf
3. Thawaf
4. Sa'i
5. Tahallul

Penjelas Lebih lanjut Rukun Haji

Rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji,jika tidak dikerjakan maka hajinya tidak syah.

Ihram : Pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat

Wukuf di Arafah : Berdiam diri dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 zulhijah

Tawaf Ifadah : Mengelilingi ka'bah sebanyak 7 kali,dilakukan setelah melontar jumroh Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah

Sa'i : Berjalan atau berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali,dilakukan setelah Tawaf Ifadah

Tahallul : Bercukur atau menggunting rambut rambut setelah melaksanakan Sa'i

Tertib : Mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal

0 komentar:

Posting Komentar

 

SMBC-JOMBANG Copyright © 2009 Template is Designed by Islamic Wallpers